Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Motor di Jakarta Pernah Diterapkan, Bukan Ganjil Genap

Kompas.com - 05/08/2019, 09:55 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan motor yang melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta akan mulai diterapkan dengan sistem ganjil-genap, sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, pernah juga aturan ini diberlakukan di Jakarta.

Tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta saat itu pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Pasal 3, yang isinya mengatur pembatasan lalu lintas sepeda motor diberlakukan mulai pukul 06.00-23.00.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap Tidak Bisa Diterapkan pada Motor

Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu, seperti Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Namun, pada tahun 2015, keluar lagi Pergub Nomor 195 yang mengumumkan perubahan atas Pergub Nomor 141. Pasal yang mengatur mengenai pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin sudah dinyatakan tidak berlaku, sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung tahun 2017.

Baca juga: Pahami Aturan Ini Sebelum Terapkan Ganjil Genap Motor

Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub 195 Tahun 2014 bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau