Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Minta Satpas Benahi SIM, BPKB, STNK, dan TNKB

Kompas.com - 25/09/2018, 07:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk membenahi manajemen pelaporan SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB). Dia meminta tidak lagi dikerjakan secara manual, karena sudah dibuatkan sistem online.

Tujuan utama kata Jenderal Polisi Bintang Dua itu, agat data yang dikirimkan secara online tersebut, bisa didapat secara real time, akurat.

"Serta apabila dibutuhkan kapan saja, bisa dengan mudah didapatkan," ujar Refdi seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (25/9/2018).

Refdi melanjutkan, dibutuhkan pembenahan dalam pelaksanaan audit penilaian berapa jumlah SIM pada setiap Satpas. Bahkan, dia mengimbau agar pelaksanaan pembuatan SIM harus sesuai dengan mekanisme pembuatan yang sesuai aturan.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Tidak Bawa SIM Bisa Ditilang

"Mulailah memperbaiki, perbaikin audit kalian. Hitung ulang berapa pemohon SIM yang masuk dan berapa kekurangannya. Karena banyak yang punya SIM tetapi tidak tahu bagaimana prosedur penerimaannya, itu faktor yang sering ditemui pada kecelakaan lalu lintas," ujar Refdi.

Bukan hanya itu, Refdi juga berpesan agar segera melakukan langkah awal, yaitu dengan cara mengaudit dan penilaian. "Jangan kita tidak tahu harus berbuat apa," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com