JAKARTA, KOMPAS.com - Video lagi viral di media sosial, yaitu dari akun instagram @rumahpancasila_klinikhukum atas nama Yosep Parera, mencoba menjelaskan bahwa polisi lalu lintas tidak bisa melakukan tilang kepada pengendara yang lupa membawa surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Yosep, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), secara tegas mengatakan terhadap orang yang tidak memiliki, dalam hal ini ditegaskan bukan kepada orang yang tidak membawa.
Kata dia, apabila pengendara itu ditilang, maka minta izin kepada polantas tersebut untuk mengambil SIM yang tertinggal di rumah.
Menanggapi hal itu, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKPB Budiyanto setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan harus melengkapi identitas kendaraan seperti STNK dan SIM.
Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik Dimulai Bulan Depan
"Tidak memiliki dan membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com akhir pekan lalu.
Budiyanto menjelaskan, sesuai dengan Pasal 281, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain itu, kata Budiyanto, sesuai Pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menunjukan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Jadi melanggar Pasal 288 ayat 2, dan kalau belum punya SIM Pasal 281," ucap Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.