Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi Soal Tidak Bawa SIM Bisa Ditilang

Kompas.com - 17/09/2018, 12:42 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video lagi viral di media sosial, yaitu dari akun instagram @rumahpancasila_klinikhukum atas nama Yosep Parera, mencoba menjelaskan bahwa polisi lalu lintas tidak bisa melakukan tilang kepada pengendara yang lupa membawa surat izin mengemudi (SIM).

Menurut Yosep, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), secara tegas mengatakan terhadap orang yang tidak memiliki, dalam hal ini ditegaskan bukan kepada orang yang tidak membawa.

Kata dia, apabila pengendara itu ditilang, maka minta izin kepada polantas tersebut untuk mengambil SIM yang tertinggal di rumah.

Menanggapi hal itu, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKPB Budiyanto setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan harus melengkapi identitas kendaraan seperti STNK dan SIM.

Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik Dimulai Bulan Depan

"Tidak memiliki dan membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com akhir pekan lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Banyak yang tag video ini, menanyakan yang sebenarnya seperti apa, oke analoginya seperti ini. . . Yang pertama, ketika anda diperiksa oleh petugas polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukkan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 288 (2) UU NO 22/2009. Mengapa pasal 288 (2)? Ya karena meskipun anda punya sim, tapi ketika diperiksa petugas anda tidak dapat menunjukkan sim kepada petugas. . . Yang kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya sim, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009. . . #PASAL281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. . . #PASAL288(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on Sep 13, 2018 at 4:41pm PDT

Budiyanto menjelaskan, sesuai dengan Pasal 281, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, kata Budiyanto, sesuai Pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menunjukan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi melanggar Pasal 288 ayat 2, dan kalau belum punya SIM Pasal 281," ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com