JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi recall atau penarikan kembali produk yang beredar untuk diperbaiki secara massal di Indonesia, kontennya masih amat minim. Namun, patut diapresiasi langkah pemerintah untuk turun tangan menyoal kualitas kendaraan.
Pada PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, urusan recall hanya ada satu pasal (79) dan enam ayat saja. Pihak Kementerian Perhubungan juga mengakui akan hal tersebut, dan mereka masih menggali lagi untuk aturan lanjutan.
“Bisa jadi dibahas. Kami sedang mempelajari peraturan yang ada di luar negeri, untuk coba kami adopsi. Namun tentu saja tetap disesuaikan dengan kondisi di Indonesia,” ujar Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: Regulasi ?Recall? Kemenhub, Bukan Ancaman buat APM
Dewanto menambahkan, pihaknya masih mencari data awal yang diinginkan saja. Minimal jangan sampai pemerintah mengetahui recall belakangan atau hanya dari media.
“Saat ini, kalau mereka mau recall atau kampanye keselamatan harus bicara dahulu ke Kemenhub atau pemerintah. Kita diskusi dahulu dan lihat kasusnya seperti apa,” kata Dewanto.
“Namun intinya, mereka harus lapor dulu dan bersama-sama melakukan press conference. Dengan mereka lapor, kita sama-sama akan lihat dan cek kendaraan di balai pengujian. Kalau terlalu parah, stop produksinya,” ujar Dewanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.