Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Regulasi “Recall”, Pemerintah Genjot Keselamatan

Kompas.com - 28/06/2018, 11:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan soal penarikan kembali atau “recall” yang termaktub di dalam pasal 79 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, merupakan konten baru.

Sebelumnya kontrol atau pengawasan terkait kualitas kendaraan yang beredar di jalan, hanya berharap dari kesadaran moral dan etika bisnis, dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) saja. Konsumenpun lantas tak punya bekingan kuat untuk mendapat perlindungan.

Kini, setelah menanti lama akhirnya pemerintah mulai turun tangan dan hadir, untuk menjaga keselamatan warganya dari kelalaian produsen kendaraan, yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum ?Recall? Kendaraan

Recall Takata Airbag merambat ke roda dua.Motorcycle.com Recall Takata Airbag merambat ke roda dua.

“Ini konten baru, dan pengaturan yang kami buat ini mencermati dinamika yang ada, teknologi dan masyarakat. Ini dasar pemikiran kami,” ujar Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada KOMPAS.com, Selasa (26/6/2018).

“Kami berpikiran kalau keselamatan ini tanggung jawab pemerintah, oleh sebab itu negara harus hadir,” ujar Eddy.

Eddy mengatakan juga kalau nantinya fungsi kontrol terkait dengan recall akan digenggam oleh pemerintah. Jadi tidak hanya APM sendiri, seperti yang sudah berjalan selama ini.

“Jadi kalau terjadi recall, rentetan tanggung jawab pihak produsen akan kami susun apa saja poinnya. Apakah recall saja, diganti komponennya, dan biayanya digratiskan? Namun, kalau sudah terjadi (seperti kecelakaan), garansinya apa untuk konsumen?” ujar Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com