Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Metodologi Kemenhub Investigasi “Recall”

Kompas.com - 28/06/2018, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan baru soal recall atau penarikan kembali untuk perbaikan massal kendaraan bermotor, masih harus disempurnakan lewat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Seperti yang diinformasikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mereka masih merumuskan soal juknis dan juklak tersebut, yang akan diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

“Pasti nanti kami akan membentuk formulasi, kami akan susun suatu skema dan mekanismenya seperti apa nanti akan ada juknis dari Dirjen. Kami ingin memastikan supaya nanti tidak ada keraguan masyarakat,” ujar Eddy kepada KOMPAS.com, Selasa (26/6/2018).

Eddy kemudian sedikit membocorkan metodologi yang akan digunakannya, untuk menginvestigasi recall di lapangan. Tentu saja salah satu pertimbangannya datang berdasarkan pengaduan masyarakat.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum ?Recall? Kendaraan

“Kami bisa lihat indikasi recall setelah investigasi, di mana mereka (APM/Agen Pemegang Merek) punya R&D sendiri untuk itu. Namun, kami punya metodologi sendiri yang akan kita coba dalami lagi,” kata Eddy.

“Kami (kemungkinan ke depannya) akan bekerja sama dengan bengkel dan laporan yang ada. Sehingga bisa mendata apa yang dikeluhkan masyarakat, dan komponen yang sering diganti apa. Kamii akan sinkronisasi juga dengan APM,” tutur Eddy.

Namun ketika ditanyakan soal kapan juknis tersebut diterbitkan, Eddy masih belum mau mengutarakannya. “Soal itu nanti kami akan informasikan kembali,” ujar Eddy.

Aturan mengenai penarikan kembali tersebut saat ini sudah tercantum di dalam Permenhub Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pujian untuk Putra Prabowo, Gibran: Mas Didit Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau