JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan baru soal recall atau penarikan kembali untuk perbaikan massal kendaraan bermotor, masih harus disempurnakan lewat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Seperti yang diinformasikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mereka masih merumuskan soal juknis dan juklak tersebut, yang akan diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
“Pasti nanti kami akan membentuk formulasi, kami akan susun suatu skema dan mekanismenya seperti apa nanti akan ada juknis dari Dirjen. Kami ingin memastikan supaya nanti tidak ada keraguan masyarakat,” ujar Eddy kepada KOMPAS.com, Selasa (26/6/2018).
Eddy kemudian sedikit membocorkan metodologi yang akan digunakannya, untuk menginvestigasi recall di lapangan. Tentu saja salah satu pertimbangannya datang berdasarkan pengaduan masyarakat.
Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum ?Recall? Kendaraan
“Kami bisa lihat indikasi recall setelah investigasi, di mana mereka (APM/Agen Pemegang Merek) punya R&D sendiri untuk itu. Namun, kami punya metodologi sendiri yang akan kita coba dalami lagi,” kata Eddy.
“Kami (kemungkinan ke depannya) akan bekerja sama dengan bengkel dan laporan yang ada. Sehingga bisa mendata apa yang dikeluhkan masyarakat, dan komponen yang sering diganti apa. Kamii akan sinkronisasi juga dengan APM,” tutur Eddy.
Namun ketika ditanyakan soal kapan juknis tersebut diterbitkan, Eddy masih belum mau mengutarakannya. “Soal itu nanti kami akan informasikan kembali,” ujar Eddy.
Aturan mengenai penarikan kembali tersebut saat ini sudah tercantum di dalam Permenhub Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.