Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi “Recall” Kemenhub, Bukan Ancaman buat APM

Kompas.com - 06/07/2018, 09:04 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Aturan recall atau penarikan kembali produk otomotif untuk perbaikan massal, lantaran ada komponennya yang cacat produksi, akhirnya terbit lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 /2018.

Ini membawa babak baru, di mana pemerintah mulai ikut turun tangan mengawasi kualitas mobil dan motor yang beredar, sekaligus menjaga keselamatan konsumen Indonesia.

Jika ini baik buat konsumen atau rakyat Indonesia, bagaimana dengan pelaku industri atau Agen Pemegang Merek (APM). Pasalnya recall bukan sesuatu yang menguntungkan, bahkan pada beberapa kasus, sampai rugi besar.

Pertanyaannya kemudian, apakah regulasi ini menjadi ancaman tersendiri untuk APM? Sudah kita ketahui, selama ini recall di Indonesia dilakukan secara sukarela, bahkan pemerintah sendiri tak tahu menahu terkait kegiatan tersebut.

Baca juga: Hindari Pertentangan, Kemenhub Gandeng Asosiasi Soal ?Recall?

TAM mengumumkan telah melakukan recall pada empat model yakni Camry, Corolla, Vios dan Yaris.Aditya Maulana - Otomania TAM mengumumkan telah melakukan recall pada empat model yakni Camry, Corolla, Vios dan Yaris.

Merespon terkait hal tersebut, Johannes Nangoi Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut dan sebagai sebuah niat baik.

“Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya akan baik. Namun harusnya APM memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat,” ujar Nangoi, Rabu (4/7/2018).

“Namanya recall itu niat baik dari APM untuk memperbaiki kendaraannya. Kalau niat baiknya itu diregulasi agar jadi lebih baik lagi, kami menyambutnya sangat positif,” tutur Nangoi.

Recall Takata Airbag merambat ke roda dua.Motorcycle.com Recall Takata Airbag merambat ke roda dua.

Nangoi mengiyakan juga, kalau regulasi recall perlu diikuti dengan pembentukan badan khusus, seperti yang ada di Amerika Serikat, yaitu National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).

“Iya di luar ada badannya sendiri, betul. Namun saat ini sekarang belum berpikir sampai ke sana, karena itu Menteri Perhubungan sedang mencoba mengaturnya. Mungkin ini diperlukan,” kata Nangoi.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sendiri menyebut, terkait pengaturan lebih jauh dan detail masih akan dibicarakan lagi.

Kemenhub juga akan kembali mengajak para pelaku industri melalui perwakilannya di asosiasi, untuk ikut duduk bersama melakukan pembahasan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau