Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsekuensi Jika Calon Konsumen Batal Beli Xpander

Kompas.com - 23/11/2017, 08:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Karawang, KompasOtomotif - Jumlah surat pemesanan kendaraan (SPK) Mitsubishi Xpander sampai saat ini sudah mencapai dari 30.000 unit lebih. Konsumen yang pesan pada November atau Desember 2017 ini, baru menerima unit sekitar Februari hingga Maret 2018, tergantung varian.

Menurut Budi Dermawan Daulay, Head of Sales & Marketing Region 1 Departement PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), konsumen masih mau menunggu. Pembeli yang membatalkan cukup rendah, di bawah lima persen.

Buat calon pembeli yang membatalkan, kata Budi akan mendapatkan konsekuensi. Kebijakan standar dari MMKSI, uang tanda jadi Rp 5 juta akan dikembalikan utuh apabila konsumen tidak mendapatkan kejelasan dari diler atau tenaga penjual.

"Tetapi kalau unit sudah tersedia dan akan dikirim lalu konsumen membatalkan, uang tanda jadinya akan dipotong," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2017).

Baca juga: Cara Mitsubishi Jaga Calon Konsumen Xpander

Xpander masih jadi andalan Mitsubishi di GIIAS Medan 2017.Aris F/Kompas.com Xpander masih jadi andalan Mitsubishi di GIIAS Medan 2017.

Masing-masing diler, kata Budi punya kebijakan berbeda-beda. Sebagai contoh yang diterapkan oleh outlet PT Srikandi Diamond Motors Karawang, uang tanda jadi dipotong 50 persen.

"Dengan catatan konsumen membatalkan SPK dengan mendadak dan unit sudah tersedia," ujar Budiman Azali, Direktur PT Srikandi Diamon Motors di tempat sama.

Budi melanjutkan, setiap merek juga memberlakukan hal serupa, apabila terjadi pembatalan secara mendadak. "Kebijakan yang kita terapkan sama seperti diler di merek lain juga," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com