Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Tegaskan Regulasi LCEV Selesai Sebentar Lagi

Kompas.com - 13/11/2017, 13:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Tangerang, KompasOtomotif - Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto menegaskan regulasi program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) rampung dalam waktu dekat. Sekarang ini, lanjut dia sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Keuangan.

Airlangga menginginkan aturan itu segera diterbitkan, agar bisa memberikan waktu bagi para pabrikan di dalam negeri untuk bersiap-siap dan mulai menjual pada tahun depan.

"Kita pastikan akhir tahun ini sudah selesai. Kita selaraskan dulu semuanya," ucap Airlangga di ICE, BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).

Program LCEV itu memayungi teknologi canggih seperti hibrida, berbahan bakar gas, listrik, sampai hidrogen. Para pemegang merek atau manufaktur yang mau ikutan program ini bisa memilih mau masuk ke jenis sumber penggerak yang ditawarkan.

"Mengenai insentifnya nanti akan kita informasikan jika peraturan sudah diresmikan. Tetapi untuk yang skema completely built-up/CBU tetap kita berikan insentif, seperti apa jelasnya nanti kita jelaskan," ujar Airlangga.

Nissan

Di tempat sama, Davy J Tuilan, Vice President Director of Marketing and Sales PT Nissan Motor Indonesia (NMI) pun mengharapkan program tersebut segera diterbitkan. NMI sudah siap, dengan membawa Note e-Power untuk di pasarkan di dalam negeri.

"Untuk waktunya kapan saya belum bisa pastikan karena setelah regulasi dikeluarkan kita langsung pelajari dulu. Mungkin setelah itu kita akan langsung jual," kata Davi di ICE, BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com