Jakarta, KompasOtomotif – Polda Metro Jaya kini sedang mengembangkan efektivitas kerja dibantu perlengkapan elektronik. Selain kepengurusan SIM elektonik, tilang elektronik, dan tilang CCTV, pihak Polda Metro Jaya mengatakan ingin angkutan umum dilengkapi pembatas kecepatan elektronik.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaran 100 kpj di jalur bebas hambatan dan 80 kpj di jalan antarkota.
Baca: Harapan Bus Tingkat Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat
“Nanti kami rencanakan, untuk kendaraan-kendaraan, misalnya bus, itu dikunci kecepatannya sampai 80 kpj (dengan alat elektronik), ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Wacana pembatasan kecepatan angkutan umum itu sejalan dengan arah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mulai menertibkan pelanggaran kecepatan kendaraan di jalan tol menggunakan perangkat elektronik speed gun. Bukan cuma di jalur bebas hambatan, speed gun juga bisa digunakan di jalan-jalan perkotaan.
Tujuan besarnya, kata Halim, yaitu menciptakan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.