Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaran 100 kpj di jalur bebas hambatan dan 80 kpj di jalan antarkota.
Baca: Harapan Bus Tingkat Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat
“Nanti kami rencanakan, untuk kendaraan-kendaraan, misalnya bus, itu dikunci kecepatannya sampai 80 kpj (dengan alat elektronik), ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Wacana pembatasan kecepatan angkutan umum itu sejalan dengan arah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mulai menertibkan pelanggaran kecepatan kendaraan di jalan tol menggunakan perangkat elektronik speed gun. Bukan cuma di jalur bebas hambatan, speed gun juga bisa digunakan di jalan-jalan perkotaan.
Tujuan besarnya, kata Halim, yaitu menciptakan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/20/174200615/kecepatan-angkutan-umum-akan-dibatasi