Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Lebaran 2024, Car Free Day di Jakarta Masih Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau biasa dikenal car free day pada akhir pekan ini, 14 April 2024.

Keputusan tersebut sehubungan dengan libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga Kementerian Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"HBKB pada 7 April kemarin dan 14 April ditiadakan dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Aturan itu juga termuat di dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Dalam beleidnya, mengatur bila pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event khusus, nasional atau internasional.

Selain itu, Dishub DKI menyatakan, aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta juga ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1145 Hijriah.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ganjil-genap selama libur Lebaran pada 19-25 April 2023 ditiadakan dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.

"Belum (sistem ganjil-genap), sampai nanti selesai kembali liburan," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2024).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/09/134100815/libur-lebaran-2024-car-free-day-di-jakarta-masih-ditiadakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke