JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi salah satu produk flagship dari PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), mobil listirk Hyundai Ioniq 6 dibekali berbagai aspek menarik baik pada sisi desain, fitur, hingga performa.
Redaksi Kompas.com sudah melakukan pengujian atas sektor dimaksud. Tapi sebelum membeli kendaraan, ada baiknya calon konsumen mengetahui lebih dahulu kisaran biaya rutin yang harus dikeluarkan selama penggunaannya.
Satu instrumen yang termasuk di dalamnya ialah mengenai pajak tahunan mobil. Sebab kalau abai pemilik bakal dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman legalitas kepemilikan kendaraan.
Lantas, kira-kira berapa pajak untuk mobil listrik berbanderol Rp 1,2 miliar ini?
Diketahui, menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.
Pemilik mobil listrik hanya dikenakan biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, perpanjang STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan TNKB.
Sehingga, pemilik Ioniq 6 hanya harus menyiapkan dana Rp 443.000 untuk pembayaran pajak setiap tahun.
Rinciannya meliputi Rp 143.000 untuk bayar SWDKLLJ, Rp 200.000 biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100.000.
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan beda lagi karena terdapat biaya perpanjangan STNK sebesar Rp 200.000, Pengesahan STNK Rp 50.000, dan penerbitan TNKB Rp 100.000.
Alhasil pemilik harus menyiapkan Rp 493.000 khusus untuk kepemilikan pada tahun kelima pada Ioniq 6.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/13/164822115/intip-pajak-tahunan-hyundai-ioniq-6-enggak-sampai-rp-500000