JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berusaha mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia. Usai membuat regulasi konversi sepeda motor listrik, belum lama ini keluar regulasi konversi mobil listrik.
Aturan tertuang dalam Permenhub No PM 15 Tahun 2022 diharapkan dapat memudahkan dan memacu masyarakat untuk mengonversi mobil berbahan bakar konvensional menjadi mobil bertenaga listrik.
Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang mengonversi Citroen Mehari, mengatakan, orang yang akan melakukan konversi akan terkonsentrasi pada mobil klasik.
Namun, untuk saat ini tidak semua mobil bakal beralih ke listrik, sebab bagaimanapun nilai mobil klasik memang masih dilihat dari nilai orisinalitas. Sedangkan konversi sama dengan modifikasi.
"Yang realistis buat saya yang lucu itu yang tengah yang Fiat, BMW biasa, Mini Cooper sudah jelas harus, Fiat kecil, dan Citroen," kata Marius kepada Kompas.com, pekan lalu.
Menurut Marius, mobil klasik dengan dimensi bodi kompak lebih ideal untuk konversi, karena tujuannya adalah ekonomi konsumsi BBM sejak dilahirkan. Bisa dibilang, mobil irit!
"Kalau (misalkan) Bel Air atau Mustang kan sulit (untuk dikonversi) karena yang dicari ialah brum-brumnya (suara), ya tidak apa-apa. Walaupun tidak ada salahnya," kata dia.
Adapun yang tertarik buat konversi kata Marius, diprediksi ialah mereka yang punya beberapa mobil yang sama.
"Pasar yang akan dituju atau yang akan bergerak ke arah sini ialah yang punya beberapa mobil (lama) yang sama," kata Marius.
"Jadi masih ada kan (gunjingan), 'ah mobil lo gak asli nih modifan, misal ganti mesin Kijang', itu banyak dicemooh bahkan di masa lalu, apalagi kalau ganti listrik ini akan menjadi batasan untuk konversi," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/23/082200315/mobil-klasik-yang-cocok-buat-konversi-ke-listrik