Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permintaan Asosiasi Ojek Online Sebelum Ada Kenaikan Tarif

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan implementasi kenaikan ojol kali ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita, dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait pengaturan tarif ojek online.

“Sebenarnya kami bukan menolak kenaikan tarif, tapi kami menolak Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022. Dengan alasan, kami belum tahu besaran dari kenaikan harga BBM. Tiba-tiba Kemenhub menaikan tarif secara sepihak tanpa ada pembicaraan dengan kami sebagai asosiasi,” ucap Igun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/9/2022).

Tak hanya itu, Igun juga menyoroti biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen yang diberlakukan oleh aplikator terlalu besar, sehingga pemerintah diharapkan bisa memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen bagi mitra.

“Menurut kami sebagai asosiasi, berapapun kenaikan tarif tidak akan berpengaruh kepada pengemudinya, karena potongannya terlalu besar 20 persen. Sehingga kami menuntut dengan menyatakan sikap bahwa biaya aplikasi harus diatur pemerintah dengan maksimal 10 persen.

Maka dari itu, ia berharap bahwa tarif baru yang ditentukan bisa seimbang antara kebutuhan dari penumpang, perusahaan penyedia aplikasi, serta stakeholder terkait.

“Jangan sampai penumpang terlalu berat, driver-pun juga terbantu dengan adanya penyesuaian tarif,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/05/170100515/permintaan-asosiasi-ojek-online-sebelum-ada-kenaikan-tarif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke