Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Cara Benar Foto Mobil buat Daftar MyPertamina

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk jenis pertalite dan solar bakal dibatasi pemerintah. Agar penyaluran tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) tengah membuka pendaftaran MyPertamina bagi kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi.

Disitat dari akun resmi Instagram @mypertamina (22/8/2022), disebutkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran aplikasi tersebut.

Tidak hanya itu, di sana juga dijelaskan mengenai ketentuan foto dokumen. Untuk KTP, STNK, dan KIR, serta surat rekomendasi misalnya, harus terlihat jelas.

Begitu juga dengan pas foto yang menampilkan sepertiga badan bagian atas. Sementara untuk kendaraan harus difoto secara frontal dari depan agar bagian fascia dan pelat nomor terlihat jelas.

Sedangkan bagian samping kendaraan, bisa difoto sedikit serong dari kiri depan atau kanan depan, yang memperlihatkan bagian depan dan sisi mobil secara bersamaan.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, mengatakan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina.

Menurut dia, dengan mendaftar di MyPertamina akan melindungi konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, solar dan pertalite.

“Informasi di akun Instagram tersebut benar,” ujar Eko, kepada Kompas.com (22/8/2022).

Eko juga mengatakan, pihaknya juga telah membuka stan pendaftaran langsung di beberapa SPBU di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk membantu dan mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat.

Meski begitu, ia memastikan bahwa saat ini wilayah Jabodetabek belum mewajibkan pembelian Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina.

“Belum ada, saat ini masih dalam masa pendaftaran,” kata Eko.

Berikut ini syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar MyPertamina:

- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR
- Foto kendaraan tampak semua (tampak depan dan sisi)
- Foto nomor polisi kendaraan
- Foto surat rekomendasi
- Dokumen lain sebagai pendukung.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/22/140100615/catat-cara-benar-foto-mobil-buat-daftar-mypertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke