Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya

Nantinya bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapat surat tilang yang dikirimkan secara elektronik.

Namun bagaimana jika ada pengendara yang mendapatkan surat tilang padahal tidak melanggar ETLE?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik nyasar akan diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

Aan menjelaskan jika konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut. Sebab, surat tilang akan dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.


"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, kemudian masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.


Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang. Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan:

"Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE. Lalu pada pertanyaan:

"Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan. Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/14/183100015/dapat-surat-tilang-etle-padahal-tidak-melanggar-ini-cara-urusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke