Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Membawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti dengan Identitas Lain?

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku, seperti memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasalnya, dokumen tersebut menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.

Hal ini termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lantas, bisakah barang bukti terkait digantikan dengan dokumen lain atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bila hal tersebut tidak dimungkinkan.

"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.

Sehingga ia mengimbau untuk tiap pengendara selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan. Sebab dokumen tersebut multak dan tak dapat digantikan.

Sebab, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait.

Hal serupa juga dinyatakan pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, yang menyebut dari segi yuridis, membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketiak sedang berkendara.

"Apabila tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada petugas saat ada pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya.

"Dokumen tersebut belum bisa diganti dengan identitas lain seperti KTP dan lain-lain karena memang belum ada regulasi yg mengatur tentang SIM dan STNK bisa digantikan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Adapun beberapa dasar hukum bahwa SIM dan STNK harus dibawa saat berkendara baik menggunakan motor maupun mobil ialah sebagai berikut;

1. Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 1 angka 13, definisi tentang pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

2. Pasal 64 ayat (1) setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

3. Pasal 268 ayat (1) setiap ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor dan TNKB.

4. Pasal 106 ayat (5) pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain:
a. STNK atau STCK.
b. Surat izin mengemudi (SIM)

5. Pasal 268 ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

6. Pasal 172 PP 44 tahun 1993 kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib di registrasi di kepolisian (Samsat).

Jika pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, seperti tercantum dalam Pasal 281 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis Pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/101200115/tidak-membawa-sim-dan-stnk-bolehkah-diganti-dengan-identitas-lain-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke