Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Mendapatkan Stiker Disabilitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang tengah membawa atau sedang dikendarai oleh masyarakat penyandang disabilitas akan dibebaskan dari kebijakan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap.

Bahkan kategori tersebut menjadi prioritas utama pada kebijakan tersebut selain kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat nomor kuning.

Guna memudahkan petugas di lapangan dalam menjaring kategori terkait, Dinas Perhubungan (Dihub) DKI Jakarta mengimbau supaya mobil yang membawa ataupun dikendarai penyandang disabilitas menggunakan stiker khusus.

Melalui keterangannya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa stiker tersebut hanya diluncurkan secara resmi oleh pihak Dishub DKI jakarta.

"Pengendara atau pemilik dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Kepala Dishub DKI Jakarta yang berisi nama penyandang difabel, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan alasan kebutuhan stiker," kata dia, Rabu (8/6/2022).

Kemudian, lampirkan beberapa dokumen untuk menjadi pendukung atas pengajuan stiker dimaksud. Isinya ialah sebagai berikut;

1. Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun)
2. Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orang tua atau wali
3. Fotokopi SIM jika penyandang difavel bawa mobil sendiri
4. Fotokopi KTP dan SIM sopir, jika tidak membawa mobil sendiri
5. Fotokopi KK
6. Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 penyandang untuk satu kendaraan)
7. Fotokopi rekam medis
8. Fotokopi seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R
9. Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar

Pengaju tinggal menunggu dikontak pihak Dinas Perhubungan terkait verifikasi data, yang bertujuan bertemu penyandang, cek kendaraan, serta verifikasi berkas persyaratan.

Perlu diingat, stiker ini hanya sebagai penanda saja untuk memudahkan pihak kepolisian dalam menjaring kendaraan ganjil genap. Apabila polisi menemukan kendaraan berstiker tidak ada penyandang difabel, mereka berhak untuk melakukan penindakkan.

"Sementara apabila mobil belum memiliki stiker tetapi sedang membawa penyandang difabel, maka diberi pengecualian dan bebas ganjil genap," lanjut Syafrin.

Adapun aturan ganjil genap di DKI Jakarta sendiri, kini berada di 25 ruas jalan yang diterapkan mulai Senin (6/6/2022).

Gage ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Berikut sebaran pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang
22. Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/09/072200315/bebas-ganjil-genap-ini-cara-mendapatkan-stiker-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke