JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum yang mengangkut pemudik bebas dari aturan ganjil genap yang diterapkan di ruas Tol Cikampek selama mudik Lebaran 2022.
Angkutan umum yang memiliki pelat nomor berwarna kuning, merupakan salah satu kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap.
"Angkutan umum boleh. Silakan untuk melewati ganjil genap," ucap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedy seperti dikutip Kompas Regional, Senin (25/4/2022).
Kendaraan yang melanggar atau pelatnya tidak sesuai dengan aturan, akan dikeluarkan di Gerbang Tol Karawang Barat.
"Yang tidak sesuai, kita alihkan untuk melintasi jalur arteri yang sudah disiapkan," ucap Eddy.
Perlu diingat, selain angkutan umum berpelat kuning, masih ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau kebal terhadap aturan ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan warga yang berdomilisi di sekitar ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
Kemudian, mobil kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas dengan pelat dasar merah, atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dikecualikan.
Selanjutnya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan listrik, bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, uji coba aturan ganjil genap sudah dimulai sejak Senin (25/4/2022) di Tol CIkampek Kilometer 47, sampai dengan Gerbang Tol Cikampek Utama Kilometer 70.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/26/071200515/angkutan-umum-pelat-kuning-bebas-ganjil-genap-di-ruas-tol-cikampek