JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) semakin marak terjadi.
Paling baru menimpa mobil Dinas Pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang ringsek usai tertabrak dan terseret KA barang di rel tanpa palang pintu dekat Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/3/2022).
Kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan pria bernama Didin hendak melintasi rel tanpa palang pintu dan tak mengetahui kereta api barang dari arah Surabaya ke Bandung dan langsung terjadi tabrakan.
“Mobil Toyota Innova tertabrak dan terseret kereta api sekitar 10 meter dari arah Surabaya menuju Bandung pengangkut barang,” jelas Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, Ipda Zezen Zaenal Mutaqin, dikutip dari Kompas Regional, Kamis (10/3/2022).
Alhasil korban mengalami luka-luka di bagian kepala karena benturan. Sedangkan kondisi mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan, belakang dan samping dengan semua kaca mobil pecah.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/10/164100115/marak-kecelakaan-di-perlintasan-kereta-api-tanpa-palang-pintu-pengemudi