Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, kecelakaan bermula saat beberapa anggotanya menggelar operasi kasat mata, Selasa (11/1/2022).
Anggota melihat sepeda motor yang dikemudikan pelajar berinisial F (16) asal Kabupaten Sukoharjo. F sedang membonceng saudaranya berinisial W (23) untuk berjalan-jalan menuju Pracimantoro.
“Tahu ada sepeda motor berknalpot brong, tiga anggota kami berusaha menghentikannya. Namun, pengemudi sepeda motor itu terus nekat melaju hingga akhirnya menabrak anggota kamu bernama Briptu Rio hingga anggota kami terlempar beberapa meter ke samping,” ucap Marwanto dikutip dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Akibatnya, Briptu Rio mengalami luka parah hingga dirawat di RSU Indriyati Solobaru, Sukoharjo.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.
“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan atau penertiban bersama,” ucap Sony.
Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.
“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” katanya.
Aturan
Penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar aturan, karena dinilai tidak sesuai dengan standar. Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta”.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/18/070200115/razia-knalpot-brong-pelajar-nekat-tabrak-polisi-hingga-terpental