BALI, KOMPAS.com - Mengingat perekonomian Bali yang belum sepenuhnya pulih, Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022.
Aturan tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 63 tahun 2021 tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Bali, Wayan Koster dilansir Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Aturan ini diterbitkan mengingat kondisi perekonomian di Provinsi Bali yang bertumpu pada pariwisata belum pulih sepenuhnya hingga Desember 2021. Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III (2021) masih mengalami kontraksi sebesar 2,91 persen dan pada triwulan IV (2021) diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1-2,12 persen," ucapnya.
Sementara untuk data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama di Bali sebanyak 211.192 unit. Jumlah itu terdiri dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.
Sementara, hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Dari jumlah tersebut terdapat 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat.
Gubernur berharap masyarakat di Bali memanfaatkan kesempatan relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut dengan baik.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/06/171200115/pemprov-bali-bebaskan-biaya-balik-nama-kendaraan-hingga-3-juni-2022