Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan Perjalanan Darat, Kemenhub Masih Tunggu Keputusan Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan teknis perjalanan darat jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Padahal Satgas Covid-19 sudah merilis addendumnya beberapa hari lalu.

Ketika mengonfimasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini SE terkait perjalan orang pada masa Nataru masih disusun sekaligus menunggu kesepakatan dari pihak Polri.

"Akan dirapatkan lagi, jadi sampai saat ini memang belum untuk SE perjalanan transportasi darat di masa Nataru. Kita menunggu dari Polri yang masih ragu-ragu soal aturan yang kemarin direkomendasikan," ucap Budi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Saat ditanya soal aturan mana yang membuat pihak kepolisian ragu, Budi enggan menjelaskan secara detail materinya.

Namun ketika disinggung terkait adanya penerapan sistem ganjil genap di jalan tol, Budi hanya mengatakan itu merupakan salah satu yang dipertimbangkan.

"Salah satunya itu (ganjil genap), jadi kami masih menunggu nantinya itu akan dimasukkan dalam SE kami (Kemenhub) atau akan dijadikan opsional," ujar Budi.

Walau aturan teknis perjalanan darat belum diterbitkan, tapi Budi memastikan secara regulasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tetap mengacu pada SE Gugus Tugas.

Bahkan Budi menegaskan bila tak ada penyekatan yang dilakukan, hanya saja bakal ada posko di beberapa titik yang berfungsi sebagai pengawasan.

"Tidak ada penyekatan, yang ada hanya posko saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SE sudah bisa kita terbitkan." kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/16/112200015/soal-aturan-perjalanan-darat-kemenhub-masih-tunggu-keputusan-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke