JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan alat transportasi paling populer di Indonesia. Saking banyaknya, tak sedikit anak di bawah umur sudah mengendarai motor.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, fenomena anak di bawah umur mengendarai motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Fenomena ini menjadi problem sosial karena anak-anak tersebut berada di jalan umum. Kemudian masyarakat seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan hal tersebut.
"Alasannya efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," kata Budiyanto dalam keteranga resmi, Senin (30/8/2021).
Padahal kata Budiyanto mengatakan, hasil analisa dan evaluasi mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas.
"Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial," katanya.
"Serta mencegah dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab," kata Budiyanto.
Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan atau mengembalikan perilaku yang pok masyarakat tertentu untuk taat hukum.
"Kemudian dari aspek hukum, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratannya harus memiliki SIM," katanya.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM dari segi umur minimal berumur 17 tahun dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan dan melalui proses ujian tertulis serta praktek.
"SIM merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya dan dianggap memiliki standar minimal tentang berlalu lintas," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/31/084200015/fenomena-bocah-bawa-motor-masalah-sosial-dan-hukum