Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kirim Surat, Menperin Minta Menkeu Perpanjang Diskon PPnBM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, telah menandatangani surat usulan perpanjangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Hal ini disampaikan Agus ketika melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR terkait pembahasan LKPP APBN Tahun Anggaran 2020 dan pengenalan visi misi kerja strategis Kemenperin.

"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mengusulkan perpanjangan program PPnBM DTP ini, karena kami punya detailnya," ucap Agus, Rabu (25/8/2021).

Lebih lanjut Agus mengatakan, program relaksasi PPnBM terbukti berhasil mendongkrak penjualan mobil di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan ikut mengerakkan ragam industri otomotif pendukung yang cukup banyak di belakangnya. Mulai dari tier 1, tier 2, serta jajaran Industri Kecil dan Menengah (IKM) sehingga bisa tetap tumbuh.

"Perlu saya laporkan ini program (PPnBM) yang sangat-sangat berhasil menstimulus peningkatan penjualan mobil. Pada triwulan dua 2021 kenaikannya tidak main-main, 758,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu year on year," kata Agus.

Seperti diketahui, diskon PPnBM 100 persen akan berakhir pada Agustus ini dan menjadi 25 persen mulai September hingga Desember 2021.

Walau dalam proses perpanjangan PPnBM 100 persen yang berlangsung sampai Agustus memberikan dampak positif, namun imbas penerapan PPKM pada Juli lalu memberikan efek negatif. 

Mulai dari pemesanan yang turun, sampai menggangu proses produksi akibat adanya aturan yang ketat. Hal tersebut menimbulkan inden panjang bagi beberapa merek, terutama untuk jajaran produk yang menikmati PPnBM.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/26/070200115/kirim-surat-menperin-minta-menkeu-perpanjang-diskon-ppnbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke