Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Cuti Bersama, Hari ini Ganjil Genap Tidak Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (21/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu esok hari.

Menurut Sambodo, hari Jumat masuk dalam cuti bersama yang diputuskan oleh pemerintah. Sementara itu, hari Sabtu dan Minggu memang tidak memberlakukan ganjil genap.

“Cuti bersama termasuk libur nasional, sehingga sesuai aturan kebijakan itu ditiadakan satu hari,” ujar Sambodo dalam laman Humas Polri, Kamis (20/8/2020).

Meski ganjil genap tidak berlaku, Sambodo mengingatkan kepada para pengguna jalan bahwa aturan lain tetap berlaku.

Untuk diketahui, sejak 10 Agustus 2020, polisi mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap. Aturan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Bahkan penindakan telah menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 25 ruas jalan di Jakarta, dan 28 gerbang akses masuk atau keluar tol yang berada di ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap.

Kamera tilang elektronik ini akan membantu tugas polisi di lapangan, dengan mencatat pelanggar ganjil genap hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/21/070200715/ada-cuti-bersama-hari-ini-ganjil-genap-tidak-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke