Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penerapan Jalan Berbayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) rencananya mulai dikejar pada 2021. Rekayasa lalu lintas dengan ERP dinilai lebih baik ketimbang 3 in 1 atau ganjil genap.

Budiyanto, Pengamat Transportasi yang dulu pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, setidaknya ada dua keunggulan jalan berbayar dibanding skema yang lain.

"Dengan ERP mereka yang mau dan mampu bisa langsung dapat menggunakan akses jalan berbayar, dengan risiko membayar sesuai tarif disepakati sesuai regulasi. Kemudian hasil ERP dapat digunakan untuk pembiayaan peningkatan pelayanan dibidang lalu lintas dan angkutan Jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).

Hanya saja, Budiyanto mengatakan, yang perlu menjadi perhatian ialah soal sarana dan prasarana. Sebab ini berkaitan dengan pertangung jawaban uang hasil pungutan, serta aspek penegakan hukum.

"Masalah teknis yang perlu diperhatikan antara lain bagaimana caranya kendaraan yang masuk ke jalan berbayar tersebut tidak perlu berhenti tapi jalan seperti biasa ( free flow). Terus bagaimana seandainya terjadi pelanggaran dan dikaitkan dengan penegakan hukum," katanya.

Untuk free flow artinya harus dipasang alat sensor pada gerbang pintu masuk, dan kendaraan yang melewati sudah terpasang alat sejenis OBU yang didalamnya berisi sejenis pulsa yang dapat lanngsung terpotong.

Adapun kaitkan dengan penegakan hukum, Budiyanto menyarankan dapat terintegrasi dgn E-TLE (electronic traffic law enforcement ) yang sedang dikembangkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sehingga pelanggaran dapat terekam secara otomatis dan hasil capture tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/22/120200615/2-hal-yang-harus-diperhatikan-dalam-penerapan-jalan-berbayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke