Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kecelakaan Beruntun, Simak Cara Menghitung Jarak Aman Mengemudi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah menjadi suatu keharusan untuk pengemudi menjaga jarak aman saat berkendara, khususnya di Jalan Tol. Ini dilakukan supaya memperkecil risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama tabrakan beruntun.

Adapun cara menjaga jarak aman antara kendaraan lain ada dua yaitu melalui perhitungan melalui satuan meter dan detik. Alat bantu untuk perhitungan bisa menggunakan patokan statik seperti marka jalan atau plang penunjuk arah yang ada di pembatas jalan.

Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan, jarak paling aman mengemudi adalah minimum 3 detik, yang diambil dengan menyesuaikan kecepatan dan proses pengereman.

Sementara cara perhitungan jarak aman berkendara menggunakan satuan meter adalah, dalam kecepatan 30 kilometer per jam (kpj), jarak minimal dengan kendaraan di depan, yaitu 15 meter. Sedangkan jarak amannya kurang lebih 30 meter.

Jika kecepatan kendaraan adalah 40 kpj, maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter dan jarak aman yang Anda miliki 40 meter. Begitu pun jika kecepatan memasuki 50 kpj, jarak minimal adalah 25 meter dan jarak amannya 50 meter.

"Perhitungannya seperti itu terus. Tapi ketika kecepatan sudah melebihi 60 kpj, sedikit berbeda. Baiknya jarak minimal dan jarak aman diperbesar mengingat kinerja rem semakin berat," kata Jusri.

"Jangan sampai lengah, sebab lengah satu detik saja kalau mobil kecepatan 100 kpj, sopir yang ada di mobil belakang akan kehilangan jarak dengan mobil depan sekitar 28 meter. Jadi kalau seperti itu sopir juga jangan panik, dan selalu fokus. Dampak jika lengah bisa terjadi kecelakaan beruntun," ujar Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/18/082200115/cegah-kecelakaan-beruntun-simak-cara-menghitung-jarak-aman-mengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke