Jakarta, KompasOtomotif - Kenaikan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dinilai merugikan masyarakat. Peraturan tersebut dianggap tidak sejalan dengan pelayanan.
Baca juga : FITRA Desak Jokowi Cabut PP Kenaikan PNBP
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, salah satu motif kenaikan tarif adalah untuk menutupi pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin menurun.
"Kebijakan ini didasari oleh potensi penerimaan negara yang ditunjukkan grafik pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang makin menurun. Guna menutupi potensi kehilangan dari pembelian motor atau mobil penumpang baru," kata Huda dalam konferensi pers FITRA di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Selama beberapa tahun ke belakang, penjualan mobil dan motor memang sedang menurun. Dampak dari kondisi ini berbuntut pada berkurangnya pendapatan negara.
Baca juga : Pengesahan STNK Sekarang Wajib Bayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.