Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Mobil-Motor Turun, Pajak Kendaraan Juga Turun

Kompas.com - 07/01/2017, 10:01 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kenaikan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dinilai merugikan masyarakat. Peraturan tersebut dianggap tidak sejalan dengan pelayanan.

Baca juga : FITRA Desak Jokowi Cabut PP Kenaikan PNBP

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, salah satu motif kenaikan tarif adalah untuk menutupi pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin menurun.

"Kebijakan ini didasari oleh potensi penerimaan negara yang ditunjukkan grafik pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang makin menurun. Guna menutupi potensi kehilangan dari pembelian motor atau mobil penumpang baru," kata Huda dalam konferensi pers FITRA di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Selama beberapa tahun ke belakang, penjualan mobil dan motor memang sedang menurun. Dampak dari kondisi ini berbuntut pada berkurangnya pendapatan negara.

Otomania/Setyo Adi Samsat Jakarta Timur Jumat (6/1/2016) dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan.

Menurut Huda, kinerja pelayanan pengurusan surat di kepolisian masih memberikan dampak kerugian bagi masyarakat. Bahkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 2015 menyebutkan bahwa keluhan konsumen yang berkaitan dengan pelayanan transportasi dan otomotif berada di peringkat 10 besar.

Baca juga : Pengesahan STNK Sekarang Wajib Bayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau