Jakarta, KompasOtomotif – Perumusan aturan baru terkait kenaikan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor (STNK, BKPB, STCK, NRKB, TNKB, dan Surat Mutasi), ternyata tidak mengikutsertakan para pebisnis otomotif Buktinya, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sebagi salah satu pihak yang akan terkena imbas dari diberlakukannya aturan ini mengaku tidak diajak diskusi.
Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan, kalau pihaknya hanya diundang terkait sosialisasi kebijakan baru ini, di mana ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami diundang sosialisasi, tapi itu sudah menjadi ketetapan atau regulasi, dan sosialisasinya dilakukan pekan lalu kalau tidak salah. Jadi, setelah aturan tersebut selesai, baru kami diinformasikan,” ujar Gunadi kepada KompasOtomotif, Rabu (4/1/2017).
Pria yang akrab disapa Pak Kang ini melanjutkan, dirinya mengakui kalau memang AISI tidak bisa ikut menentukan, hanya sekedar memberi masukan sebagai bagian dari masyarakat. “Masukan apa yang kami bisa sampaikan, ya paling hanya mengatakan ‘kenaikan terlalu mahal’ itu saja,” ujar Pak Kang.
Pak kang menambahkan, kalau ini merupakan kebijakan terkait tarif ini, di luar ketetapan para produsen kendaraan. Artinya mereka mungkin tidak bisa menanggung beban biaya tersebut, dan akan menjadi beban konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.