Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FITRA Desak Jokowi Cabut PP Kenaikan PNBP

Kompas.com - 06/01/2017, 10:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 memicu beragam reaksi dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto, menjelaskan, kenaikan biaya terkait surat kendaraan sangat tidak adil bagi rakyat. FITRA pun siap menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan peraturan yang dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut.

"Ini kado pahit di awal 2017, PP ini juga kami nilai cacat mekanisme karena tidak ada naskah akademik dan uji publik yang dilakukan pemerintah. Kami menuntut Presiden bertanggung jawab, dan kami rekomendasikan mencabut PP ini," ucap Yenny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Proses penyusunan PP, menurut Yenny, tidak dilakukan secara transparan. Tanpa adanya uji publik membuat rakyat dikagetkan. Selain itu, pelayanan untuk mengurus surat kendaraan juga dinilai belum efektif karena banyak birokrasi yang rumit.

"Fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat pengurusan SIM, STNK, BPKB rumit, boros waktu dan tidak transparan dalam proses dan hasilnya," kata Yenny.

Ladang Pungli Baru

Selain Yenny, Riesqi Rahmadiansyah selaku Advokat Prorakyat yang hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa adanya peraturan tersebut berpotensi menimbulkan lapak pungli baru.

"Indeks persepsi suap di polisi cukup tinggi, kenapa justru di sini yang dinaikkan. Ini berbanding terbalik dengan semangat Presiden (Jokowi) yang mengeluarkan saber (sapu bersih) pungli," ucap Riesqi dalam kesempatan yang sama.

Ghulam/Otomania Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.

Dampak kenaikan tarif menurut Riesqi, akan memancing kembali adanya praktik pungli. Sebagai contoh, ia memaparkan mengenai apa yang terjadi selama ini dalam pengurusan surat kendaraan bermotor.

"Dalam PNBP, di PP lama kita bayar Rp 5.000 tidak akan dilayani, harus lebih. Terkait STNK, bisa tanya agen STNK kalau tertulis Rp 50.000, saya jamin mereka membayar lebih dari Rp 300.000. Ini yang harus kita lihat, bagaimana mekanisme kontrol terhadap peraturannya," ucap Riesqi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com