Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Baiknya Bertahap

Kompas.com - 05/01/2017, 18:23 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif- Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai meyusahkan masyarakat. Peraturan yang dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku 6 Januari 2017.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyesalkan adanya perturan tersebut. Menurut Huda harusnya kenaikan tarif dilakukan tanpa perlu jadi kejutan.

"Kita menyuarakan seharusnya kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Tidak langsung sampai 275 persen," kata Huda kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Seperti diketahui, dalam PP 60 tahun 2016 pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. mulai dari penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor, dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Huda menjelaskan harus ada evaluasi ulang mengenai regulasi tersebut. Pemerintah harus bijak dan tidak langsung pukul tinggi dalam menaikan tarif.

"Harusnya dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan efek kejut terhadap masyarakat. Dari 275 persen itu bisa dibagi 50 persen dulu, baru meningkat 100 persen terus 150 persen, harusnya seperti itu," ujar Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau