Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Letak Tanda Pajak Progresif di STNK

Kompas.com - 06/01/2017, 16:43 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Jangan kaget kalau mengetahui skutik 110 cc Anda lebih mahal ketimbang pajak kendaraan bermotor (PKB) skutik 150 cc dengan tahun buatan yang sama. Bisa jadi, hal tersebut karena terkena pajak progresif. Bagaimana cara lihatnya?

KompasOtomotif kembali berusaha memberi gambaran, sekaligus memperpanjang tangan sosialisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya soal pajak progresif. Ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan tingkatan pajak progresif.

Baca: Lihat STNK Anda, Apa Itu Biaya SWDKLLJ?

Coba keluarkan STNK Anda, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat. Pada bagian kanan, di atas besaran PKB, BBN-KB, dan lain-lain, ada kotak pertama yang berisi kode-kode.

Lihat bagian kode paling belakang, itulah tanda pajak progresif. Biasanya tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.

Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.

PKB akan lebih besar, yakni 2,5 persen dari DPP untuk motor ke-2, lalu 3 persen untuk motor ke-3, dan seterusnya ditambah 0,5 persen sampai batas 17 kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau