Jakarta, Otomania – Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepengurusan surat-surat kendaraan bertambah menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Salah satu yang belum pernah ada yaitu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada STNK, pengesahan pajak tertera pada empat kolom di bagian pojok kanan bawah. Sebelumnya pengesahan ini tidak dikenakan biaya, petugas hanya mencantumkan paraf dan stempel pada kolom setelah pembayaran perpanjangan tahunan STNK selesai.
Menurut aturan baru yang mulai berlaku pada 6 Januari 2017 itu, pengesahan STNK kini dikenakan biaya. Besarnya Rp 25.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 50.000 buat roda empat atau lebih.
“Itu merupakan hal yang baru, sama juga dulu dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pilihan tidak ada, sekarang ada. STNK Lintas Batas Negara juga sekarang diberlakukan,” kata Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri, Rabu (4/1/2017).
Menurut Refdi nanti pengesahan STNK akan masuk dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Selain pengesahan STNK di dalamnya juga termasuk jenis pajak yang harus dibayar, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Setelah dibayar nanti dikeluarkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran,” ucap Refdi. Pengesahan yang baru berupa cap, paraf, dan tanggal pengesahan.
Berikut kenaikan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor:
Jenis Pengurusan |
Lama |
Baru |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 50.000 Rp 75.000 |
Rp 100.000 Rp 200.000 |
Pengesahan STNK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- |
Rp25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan STCK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 25.000 Rp 25.000 |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 30.000 Rp 50.000 |
Rp 60.000 Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 80.000 Rp100.000 |
Rp 225.000 Rp 375.000 |
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 Rp 75.000 |
Rp 150.000 Rp 250.000 |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- - |
Rp 100.000 Rp 100.000 |