Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kejar Pajak, Tanpa Bangun Fasilitas Sepeda Motor

Kompas.com - 14/06/2016, 03:31 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Populasi sepeda motor di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, posisi terbesar setelah Cina dan India. Namun, perhatian pemerintah terhadap para biker terlihat masih kurang baik.

Padahal, pemilihan sepeda motor dilakukan sebagian masyarakat karena tidak tersedia sarana angkutan umum yang memadai. Belum ada sarana transportasi yang bisa mengimbangi nilai ekonomis yang ditawarkan sepeda motor.

Maksudnya perhatian di sini, yaitu menyediakan  fasilitas khusus, yang ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pesepeda motor di jalan. Padahal pajak dan non-pajak yang disetor dari kendaraan roda dua ini cukup besar setiap tahunnya.

Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, pajak yang diterima pemerintah dari sepeda motor bisa mencapai Rp 7 triliunan lebih. Asumsinya adalah sepuluh persen dari omzet yang didapatkan.

“Setahu saya komponen pajak yang dipungut dari sepeda motor adalah PPn 10 persen. Artinya, jika omzet motor adalah Rp 70 triliun pada 2015, pajak ke negara sekitar Rp 7 triliun,” Edo kepada KompasOtomotif , Senin (13/6/2016).

Edo melanjutkan, belum lagi pungutan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti saat uji tipe maupun saat mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Sekadar ilustrasi, besaran SRUT Rp 100.000 per motor dikalikan  7 juta unit, sama dengan Rp 700 miliar.

“Fasilitas yang ada, untuk sepeda motor memang belum maksimal. Misal, lajur khusus sepeda motor apalagi fasilitas halte berteduh. Boleh jadi karena belum menjadi prioritas Pemerintah (pusat maupun daerah). Terkesan bahwa pemerintah lebih serius memungut pajak dibanding menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com