Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca “Pola” Razia Lalu Lintas di Indonesia

Kompas.com - 11/06/2016, 08:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Operasi tertib lalu lintas atau biasa disebut razia yang kerap dilakukan pihak Kepolisian di Jalan, bukan kegiatan yang dilakukan tanpa penjadwalan yang jelas, tapi sudah diatur dalam undang-undang.

Menanggapi razia tersebut, beberapa masyarakat bahkan tidak jarang melakukan cibiran. Padahal kegiatan tersebut tentu punya tujuan baik, entah itu bagi keamanan, maupun keselamatan pengemudi dan pemilik kendaraan.

Sejenak membuka folder regulasi, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, tertera jelas pola dan dasar pemeriksaan.

Di dalam Bagian Ketiga mengenai Pola Pemeriksaan, pada pasal 12 tertulis, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dapat dilakukan secara berkala setiap enam bulan, atau insidental (mendadak) sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya pada pasal 13 ayat dua, pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sebagai berikut:

a. Meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan

b. Meningkatnya angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor

c. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan

d. Meningkatnya ketidaktaatan pemilik dan (atau) pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya

e. Meningkatnya pelanggaran perizinan angkutan umum

f. Meningkatnya pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang

Jadi, sebaiknya untuk merespon positif kegiatan “razia” yang dilakukan pihak berwenang di jalan. Jika kita tidak memiliki kesalahan lalu lintas, tidak perlu takut ketika diberhentikan dan diperiksa, dan bersikaplah dengan santun, agar proses berjalan dengan lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com