Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas Termahal

Kompas.com - 30/05/2016, 10:34 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Aturan lalu lintas yang dibuat pihak berwenang dan tercantum di dalam undang-undang, tentu bertujuan untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman. Lebih dari itu, aturan tersebut juga disertai dengan hukuman, agar pengendara bisa jera atau bahkan takut untuk melakukannya.

Seperti yang ada di dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, bisa kurungan atau dengan melakukan pembayaran denda. Masing masing pelanggaran memiliki besaran denda masing-masing.

Berikut 8 denda lalu lintas termahal yang dirangkum KompasOtomotif, berdasarkan UU LLAJ.

  1. Pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (KB) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
  2. Pasal 275 ayat 2, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
  3. Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
  4. Pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, dan (atau) gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
  5. Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan (atau) denda paling banyak Rp 12.000.000.
  6. Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
  7. Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  8. Pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak berhenti, pada perlintasan antara kereta api dan jalan, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan (atau) ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com