Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Pelat Hitam, Mobil Pikap dan Double Cabin Harus Uji KIR

Kompas.com - 04/10/2024, 20:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial percekcokan antara polisi lalu-lintas (polantas) dengan pengemudi mobil Suzuki Jimny Caribian. Sang polantas mengira mobil itu mobil hasil modifikasi.

Dalam video yang diunggah akun anasrhmn, polantas tersebut bingung karena bentuk Jimny Caribian yang merupakan pikap tapi pakai pelat nomor hitam buat penumpang.

Baca juga: Jadwal Servis Skutik Biar Performa Terus Terjaga

“Ini mobil barang atau penumpang. Ini jenisnya pikap,” kata sang polantas. “Ya memang Caribian bentukanya begini. Coba sampean browsing Ciribean kaya apa,” balas pengemudi tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anas Hermawan (@anashrmn)

Bicara mobil pikap dan mobil double cabin atau kabin ganda di Indonesia memang termasuk mobil barang. Karena itu kedua jenis mobil tersebut harus melakukan uji berkala alias uji kelaikan jalan (KIR).

Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, mengatakan, meski untuk penggunaan pribadi mobil pikap dan kabin ganda harus melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali.

"Untuk pikap dan double cabin itu ada muatan yang perlu dimuat di bagian belakang selain penumpang di depan. jadi tidak dilihat dari nopol itu pelat hitam atau kuning tapi dia masuk kendaraan barang,” ujar Fatchuri kepada Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Pemerintah Belum Bahas Pembatasan Mobil di Indonesia

Uji berkala diperlukan, sebab sebagai mobil barang ada syarat dan ketentuan terkait keselamatan yang perlu ditaati oleh pemilik mobil.

Test drive Mitsubishi All New Triton di medan off roadDok. MMKSI Test drive Mitsubishi All New Triton di medan off road

Baca juga: Perkiraan Harga dan Spesifikasi Hyundai Santa Fe Terbaru

“Mengangkut barang pasti ada tata cara, kemudian tidak boleh menganggu pengguna orang lain, volume kendaraan juga diatur sesuai tinggi bak muatan dan sebagainya,” ujarnya.

Fatchuri mengatakan, kewajiban mobil pikap dan kabin gadan mesti uji berkala sesuai dengan peraturan UU No 22 tahun 2099 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena sesuai dengan 22 tahun 2009, kendaraan yang wajib uji berkala ialah mobil barang, bus, kereta gandengan, kereta tempelan dan mobil punpang umum (taksi dan angkot)," katanya.

Beberapa alasan mobil pikap dan kabin ganda perlu melakukan uji berkala:

  1. Keselamatan: Uji KIR membantu memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan. Ini mencakup pemeriksaan sistem rem, lampu, dan komponen penting lainnya untuk mencegah kecelakaan.
  2. Kelaikan Jalan: Uji KIR memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan di jalan. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kendaraan dan mengurangi risiko di jalan.
  3. Kepatuhan Hukum: Banyak daerah mengharuskan kendaraan niaga, termasuk pikap dan double cabin, untuk menjalani uji KIR sebagai bagian dari regulasi. Memiliki sertifikat KIR yang valid dapat menghindarkan pemilik dari sanksi hukum.
  4. Performa Kendaraan: Melalui uji KIR, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah ada masalah mekanis yang perlu diperbaiki, sehingga kendaraan dapat beroperasi secara optimal.
  5. Lingkungan: Uji KIR juga mencakup pemeriksaan emisi, yang membantu mengurangi polusi dan dampak lingkungan dari kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau