JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara mobil dan motor yang menuju ke arah Puncak, Bogor, pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.
Pasalnya, Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
“Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 04, 05, 06 Oktober 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Ada Rangkaian Persiapan HUT Ke-79 TNI di Monas, Simak Jalur Alternatif
View this post on Instagram
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.
Baca juga: Viral, Polantas Terkejut: Jimny Caribian yang Langka Disangka Mobil Barang
Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Seperti diketahui, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 5 Oktober akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil.
Baca juga: Harga Kembali Normal, Ini Daftar Motor Listrik Rp 20 Juta ke Atas
Sementara Minggu, 6 Oktober berlaku buat kendaraan berpelat genap. Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.