Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Segmen, Hyundai Klaim Konsumennya Tak Khawatir Pakai Asuransi TPL

Kompas.com - 23/07/2024, 17:22 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

Untuk diketahui, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Kabarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.

Baca juga: Pabrik Subaru di Thailand Tutup, Bakal Relokasi ke Indonesia?

Meski demikian, belum diketahui detail penerapan asuransi ini, apakah hanya mobil baru saja yang diwajibkan atau semua kendaraan.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengklaim, konsumen tidak khawatir dengan penerapan kewajiban tersebut.

“Enggak (khawatir), sebenarnya market kami kan kelas B-MPV ke atas. Jadi kalau produk yang kami jual itu mulai Stargazer, Creta, terus ke atas Santa Fe itu mayoritas orang-orang yang mau punya asuransi,” ujar Frans di Tangerang (22/7/2204).

Baca juga: Alvin Bahar, Keluarga Penggila Honda Civic sampai Tiga Generasi

“Mungkin yang jadi problem kelasnya LCGC, A-Segmen, itu mungkin jadi problem. Tapi kalau ditawarkan dengan premi asuransi yang lebih murah, mungkin mereka mau. Apalagi kalau bisa dikreditkan,” kata dia.

Frans juga mengatakan, pihaknya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memiliki premi khusus pada tahap awal penerapan kewajiban asuransi TPL.

“Kalau boleh kasih masukan ke OJK, kan ini seperti orang beli grosiran. Makin besar volume-nya, harusnya preminya makin menarik,” kata Frans.

Baca juga: Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya

“Katakan saja tadinya preminya 3 persen, kalau 50 persen kredit, pasti sudah di-cover leasing langsung. Sisa 50 persen pasar yang mau diambil sama OJK, kalau saya boleh saran dibuatlah premi yang lebih menarik. Karena secara total volume akan besar buat perusahaan asuransi,” ujarnya.

Frans menambahkan, perusahaan mendukung langkah OJK mewajibkan asuransi kendaraan, karena Hyundai punya perhatian yang sama dengan kendaraan dan pengemudinya.

Asuransi itu kan bukan hanya baru sekarang, kalau kita naik tol, kapal laut, semua ada asuransinya. Di negara-negara maju asuransi sudah wajib. Enggak ada negara yang tidak memberikan asuransi,” ucap Frans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau