TANGERANG, KOMPAS.com - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyambut positif atas rencana pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor di Tanah Air untuk menggunakan asuransi mulai tahun depan.
Pasalnya, dengan asuransi Third Party Liability (TPL) atau pihak ketiga, membuat pemilik kendaraan menjadi lebih aman dan nyaman dalam menggunakan kendaraannya.
Demikian dikatakan Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto ditemui di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Mengenal Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk Kendaraan pada 2025
"Kalau menurut saya gini, yang pertama kalau kita perhatikan kewajiban untuk memberikan asuransi itu kan sudah ada, apakah itu dalam perjalanan, apapun itu, darat, laut, atau udara, pasti ada asuransinya," katanya.
"Yang kedua, kita masuk tol itu kan juga ada asuransinya. Kalau di luar dari itu, kendaraannya juga diasuransikan, itu akan lebih baik," lanjut dia.
Bahkan, lanjut Frans, Hyundai sudah memiliki program serupa yaitu Jaga Jamin. Di mana, pihak perusahaan memberikan suatu perlindungan kepada konsumen apabila terjadi kecelakaan.
"Perlindungan berlaku satu tahun pembelian. Segala hal jika terjadi kecelakaan, dia ditanggung, baik itu keselamatan pengendaranya maupun keselamatan kendaraan itu sendiri," tambah Frans.
Baca juga: Langganan Baterai Mobil Listrik VinFast mulai Rp 900.000 per Bulan
"Jadi menurut Hyundai itu langkah yang baik karena kita sangat menghormati yang namanya keselamatan jiwa dari pengendara," katanya lagi.
Sementara mengenai potensi kenaikan harga mobil setelah aturan wajib asuransi TPL diterapkan, diklaim tidak akan berdampak signifikan.
"Kalau dalam bentuk yang besar secara volume, akan seperti grosir jadinya. Jadi volumenya besar tentunya kan cost yang keluar nggak begitu besar. Tapi kalau hanya satu, dua, cost-nya akan jadi besar," kata dia.
"Jadi kita berasumsi bahwa sama aja seperti transportasi apapun, pengendara yang punya asuransi itu akan lebih baik. Karena biasanya yang unsur keselamatan itu baru disadari setelah terjadinya kecelakaan," tutup Frans.
Baca juga: Hyundai Ungkap Pemesanan Kona Electric Sudah Capai 500 SPK
Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.