Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lansia Masih Boleh Mengendarai Kendaraan?

Kompas.com - 01/06/2024, 15:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh lansia 60 tahun menabrak sepeda motor.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, di mana terlihat mobil Toyota Avanza melaju dengan kecepatan tinggi ketika akan melewati gerbang Kompleks Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat melaju kencang, mobil yang dikemudikan lansia tersebut menabrak pengendara sepeda motor hingga terseret jauh.

Kecelakaan yang melibatkan pengendara lansia ini bukan kali pertama terjadi, maka dari itu peraturan mengenai batas usia mengemudi perlu dievaluasi lagi.

Baca juga: Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge 2024 Resmi Digelar

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, batas aturan mengemudi memang sudah diatur oleh undang-undang lalu lintas.

“Dari sisi aturan sebaiknya dievaluasi lagi untuk memastikan lansia tersebut masih layak atau tidak dalam mengemudikan kendaraan,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).

Sony juga mengatakan, itu kenapa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya harus diperpanjang setiap 5 tahun tapi juga pengemudinya di asesmen ulang.

Baca juga: Video Toyota Avanza Mengebut Tabrak Motor, Pengemudi Lansia

“Semakin berumur lebih 50 tahun semakin ketat asesmennya, sayangnya asesmen yang dilakukan disini masih banyak toleransinya, lihat saja jenis dan jumlah kecelakaannya, karena reaksi motorik dan membaca bahayanya semakin melemah,” kata Sony.

Sementara, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sebetulnya tidak ada peraturan yang menyebutkan sampai batas usia berapa boleh mengemudi.

Jusri mengatakan, batas seseorang dianggap tidak cakap lagi mengemudi dilihat mental dan fisik. Artinya bisa saja usianya muda tapi secara mental dan fisik dianggap tidak layak untuk mengemudi.

“Contoh usianya 40 tahun tapi maaf stroke, atau orang yang punya penyakit epilepsi itu tidak boleh mengemudikan kendaraan," kata Jusri,

Baca juga: Apa Benar Mobil Transmisi Matik Saat Parkir Tidak Perlu Aktifkan Rem Tangan?

Menurut Jusri, usia produktif untuk orang layak mengendarai kendaraan itu tidak ada aturannya. Di negara-negara tertentu bahkan sampai 90 tahun pun masih legal masih legal membawa kendaraan.

"Namun ada keterangan atau undang-undang dalam aturan hukumnya baik di negara lain yaitu harus ada resertifikasi atau perpanjangan uji SIM," kata Jusri.

Jusri juga mengatakan, peran keluarga dan lingkungan penting daripada peraturan itu sendiri. Artinya jika melihat orang tua sudah renta sudah tidak sanggup untuk mengendarai mobil jangan diberikan izin mengemudi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
selama dinyatakan sehat dengan dibuktikan oleh keterangan dokter dan psikotest yang diakui oleh polri yaa boleh2 saja lansia memiliki sim dan mengendarai kendaraan sesuai jenis sim.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau