JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena penggunaan pelat nomor palsu akhir-akhir ini sering terjadi. Bukan cuma pelat nomor TNI dan Polri, pelat dinas anggota DPR bahkan jadi incaran pemalsuan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa beberapa orang menggunakan pelat nomor palsu.
“Beragam alasan mereka yang menggunakan pelat nomor dinas palsu dari mulai untuk mendapatkan privilege, kebanggaan, dan untuk menghindari ganjil genap dan jepretan ETLE,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (1/6/2024).
Baca juga: Pindad Maung Sedang Diproduksi di Pabrik Handal
Menurutnya, penggunaan pelat anggota DPR pada mobil milik orang sipil merupakan pelanggaran, bahkan dapat dikategorikan tindak pidana pemalsuan.
Para pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun, seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP.
“Semua jenis pemalsuan pelat nomor dinas harus diusut tuntas. Cek betul apakah mobil yang menggunakan pelat nomor palsu sudah membayar pajak atau belum? Apakah sudah BBN 1 atau BBN 2 atau belum,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fitur Suzuki Burgman Street 125EX, Sederhana tapi Fungsional
Apabila kedapatan yang bersangkutan belum membayar pajak, maka dapat diartikan motifnya sangat beragam.
“Pengusutan harus komprehensif bukan hanya berkaitan dengan pelat nomor dinas palsu, tapi diusut juga berkaitan dengan kewajiban membayar pajak,” kata Budiyanto.
“Masing-masing di internal kan ada aturan tentang disiplin, kode etik dan pidananya. Sekali lagi pengusutan harus komprenhensif tidak boleh parsial atau sepotong-potong harus utuh dan tuntas,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.