Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Lansia Masih Boleh Mengendarai Kendaraan?

SOLO, KOMPAS.com - Viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh lansia 60 tahun menabrak sepeda motor.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, di mana terlihat mobil Toyota Avanza melaju dengan kecepatan tinggi ketika akan melewati gerbang Kompleks Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat melaju kencang, mobil yang dikemudikan lansia tersebut menabrak pengendara sepeda motor hingga terseret jauh.

Kecelakaan yang melibatkan pengendara lansia ini bukan kali pertama terjadi, maka dari itu peraturan mengenai batas usia mengemudi perlu dievaluasi lagi.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, batas aturan mengemudi memang sudah diatur oleh undang-undang lalu lintas.

“Dari sisi aturan sebaiknya dievaluasi lagi untuk memastikan lansia tersebut masih layak atau tidak dalam mengemudikan kendaraan,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).

Sony juga mengatakan, itu kenapa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya harus diperpanjang setiap 5 tahun tapi juga pengemudinya di asesmen ulang.

“Semakin berumur lebih 50 tahun semakin ketat asesmennya, sayangnya asesmen yang dilakukan disini masih banyak toleransinya, lihat saja jenis dan jumlah kecelakaannya, karena reaksi motorik dan membaca bahayanya semakin melemah,” kata Sony.

Sementara, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sebetulnya tidak ada peraturan yang menyebutkan sampai batas usia berapa boleh mengemudi.

Jusri mengatakan, batas seseorang dianggap tidak cakap lagi mengemudi dilihat mental dan fisik. Artinya bisa saja usianya muda tapi secara mental dan fisik dianggap tidak layak untuk mengemudi.

“Contoh usianya 40 tahun tapi maaf stroke, atau orang yang punya penyakit epilepsi itu tidak boleh mengemudikan kendaraan," kata Jusri,

Menurut Jusri, usia produktif untuk orang layak mengendarai kendaraan itu tidak ada aturannya. Di negara-negara tertentu bahkan sampai 90 tahun pun masih legal masih legal membawa kendaraan.

"Namun ada keterangan atau undang-undang dalam aturan hukumnya baik di negara lain yaitu harus ada resertifikasi atau perpanjangan uji SIM," kata Jusri.

Jusri juga mengatakan, peran keluarga dan lingkungan penting daripada peraturan itu sendiri. Artinya jika melihat orang tua sudah renta sudah tidak sanggup untuk mengendarai mobil jangan diberikan izin mengemudi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/01/152200315/apakah-lansia-masih-boleh-mengendarai-kendaraan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke