JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Rabu (22/5/2024) sampai Minggu (26/5/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan selama momentum libur panjang Hari Raya Waisak, atau mulai Rabu pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
“Pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 22 Mei 2024 – 26 Mei 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Polres Bogor pada unggahan di Instagram pada Rabu (22/4/2022).
Baca juga: Memanaskan Mesin Mobil Hanya Diam di Tempat Bisa Merusak Ruang Bakar
Lihat postingan ini di Instagram
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.
Masih dari Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Bagi yang belum tahu mengenai pembatasan ganjil genap, perhatikan angka paling belakang pada pelat nomor.
Kalau ganjil angkanya, maka tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya. Meski begitu, ganjil genap di jalur Puncak dikecualikan bagi beberapa kendaraan.
Baca juga: Luhut Jelaskan Alasan Tesla Belum Mau Investasi di Indonesia
Berikut ini pengecualian ganjil genap Puncak:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075