Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Hari Ini sampai Minggu

Kompas.com - 26/04/2024, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (26/4/2024) sampai Minggu (28/4/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

Pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 26 April 2024 – 28 April 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Polres Bogor pada unggahan di Instagram dikutip Kompas.com (26/4/2022).

Baca juga: Fenomena Sopir Mengendarai Sasis Bus Lewat Jalan Tol

Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah puncak mulai Jumat (26/4/2024) sampai Minggu (28/4/2024). Screenshot Instagram @satlantaspolresbogor.tmc Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah puncak mulai Jumat (26/4/2024) sampai Minggu (28/4/2024).

Bagi kendaraan yang ber-TNKB / ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.

Masih dari Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Bagi yang belum tahu mengenai pembatasan ganjil genap, perhatikan angka paling belakang pada pelat nomor. Jika ganjil angkanya, maka tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Lihat Langsung Produksi Sepeda Motor Listrik Polytron

Meski begitu, ganjil genap di jalur Puncak dikecualikan bagi beberapa kendaraan. Berikut ini pengecualian ganjil genap Puncak:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com