Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral VW Golf Mangkrak Sampai Berdebu di Parkiran Mal

Kompas.com - 20/05/2024, 16:50 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video VW Golf yang mangkrak di parkiran mal di BSD untuk waktu yang lama. Bahkan berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mobil itu sudah parkir sejak 2014, 10 tahun lebih.

Video tersebut diunggah akun Instagram Carselection.id. Kelihatan mobil sudah penuh dengan debu, terparkir dipojokan parkiran dekat dengan tangga.

Seluruh komponen kelihatan lengkap, keempat ban masih terpasang tapi kempis. Lampu depan sudah menguning, memang benar ditinggalkan.

Baca juga: Alasan Kenapa Saat Mobil Parkir Posisi Setir Harus Lurus

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Carselection Indonesia (@carselection.id)

 

Kasus seperti ini memang banyak terjadi, baik di mal, apartemen, sampai rusunawa. Seperti yang dikatakan Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengurus mobil yang mangkrak di parkiran sangat ribet.

"Masalah ini agak rumit, penyebabnya bisa macam-macam. Ada yang kasus dia tinggalin mobil karena mobil dia banyak (lupa). Ada juga yang dia pulang kampung, pindah hunian, kendaraannya ditinggalin," kata Rio kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Menurut Rio, menangani kasus mobil yang ditinggal memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Pertama dari pihak ketiga, baik pengurus apartemen, building management, mereka tidak bisa sembarangan melakukan tindakan terhadap kendaraan tersebut.

Baca juga: Melihat Pabrik Vinfast di Vietnam, Kapasitas 300.000 Unit per Tahun

"Jadi tidak ada yang bisa berbuat banyak ke kendaraan yang mangkrak seperti itu. Lalu kalau dipindah paksa, terus terjadi kerusakan, maka yang memindahkan itu bisa dituntut karena pengerusakan," ucap Rio.

Bisa dibilang serba salah, didiamkan jadi kurang bagus secara estetika, tapi kalau dipindah, bisa jadi masalah sama pemiliknya. Rio pernah menangani masalah tersebut bahkan sampai ke Kepolisian.

"Tindakan lebih kepada saksi, bahwa kendaraan ini telah lama di sini, tidak ada pemiliknya, jadi harus dilakukan pemindahan atau dititpkan ke kantor polisi," ucap Rio.

Sampai ke tahap pemindahan paksa pun tidak sebentar. Misal harus umumkan dulu ke seluruh penghuni, tidak cuma sekali, tapi berkali-kali, bisa memakan waktu berbulan-bulan.

"Baru habis itu, semua pihak melakukan pelaporan ke Kepolisian terdekat untuk jadi saksi atau untuk titipp kendaraan di kantor Polisi," kata Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com