Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Tertabrak Mobil Damkar, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Kompas.com - 16/06/2024, 12:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Saat mobil damkar bertugas semua pengguna jalan mesti memberikan jalan.

Lukman Habib, Komandan Regu 3 Sektor Gunung Putri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, mengatakan, saat menerima panggilan kebakaran, mobil damkar dituntut untuk sampai lokasi kebakaran secepat mungkin.

Baca juga: Toko Aksesori Mobil Ini Resmi Dibuka di PIK 2

"Standar nasional itu sudah tiba dalam waktu 15 menit," ujar Lukman kepada Kompas.com belum lama ini.

Mobil Damkar Makassar saat selesai melakukan pemadaman di area RSKD Dadi Makassar, Sulsel, Kamis (14/9/2023)Kompas.com/Darsil Yahya M Mobil Damkar Makassar saat selesai melakukan pemadaman di area RSKD Dadi Makassar, Sulsel, Kamis (14/9/2023)

Karena itu kata Lukman, saat bertugas mobil damkar biasanya mengebut di jalan raya.

Mengingat panggilan bisa datang kapan saja, termasuk saat kondisi jalan yang ramai apa saja bisa terjadi, termasuk menyenggol atau menabrak pengguna jalan lain.

Lantas apakah jika tertabrak mobil damkar yang sedang bertugas, pengguna jalan lain bisa mengajukan ganti rugi?

Baca juga: Ragam Promo Menarik Wahana Honda di Jakarta Fair 2024

Lukman mengatakan, pada dasarnya pemilik mobil dan motor yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi. Tapi mesti dirunut dari kejadian, ganti rugi hanya diberikan bila mobil damkar yang salah.

Mobil milik pemadam kebakaran (damkar) terguling di underpass Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Mobil milik pemadam kebakaran (damkar) terguling di underpass Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023)

"Kalau dalam keadaan darurat itu kami selalu menyalakan sirine, nanti dilihat kalau memang kesalahan pada dia itu biasanya tanggung jawab pribadi dia. Dia tidak bisa menuntut kami," katanya.

Lukman menceritakan bahwa dia pernah nyaris melindas pengendara motor, yaitu relawan patwal yang ingin membuka jalan tapi justru membuat kagok sopir mobil damkar.

“Saya pernah punya pengalaman dua kali nyaris melindas orang. Alhamdulillah masih bisa mengerem," ujarnya.

Baca juga: Kumpul Seru Hyundai di Sentul, Ada Kona Electric

Lukman meminta pengertian para pengguna jalan ketika ada mobil damkar bertugas. Sebab membawa mobil damkar lebih sulit untuk melakukan pengereman.

Pasangan pengantin menaiki mobil pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta, Selasa (26/9). Acara Nikah Bareng Pancasila Sakti dengan mahar seperangkat alat salat dan membaca teks Pancasila itu diikuti delapan pasangan pengantin untuk membantu masyarakat kurang mampu agar mendapat legalitas pernikahan serta menyemarakkan HUT Kota Yogyakarta yang ke-261. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Pasangan pengantin menaiki mobil pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta, Selasa (26/9). Acara Nikah Bareng Pancasila Sakti dengan mahar seperangkat alat salat dan membaca teks Pancasila itu diikuti delapan pasangan pengantin untuk membantu masyarakat kurang mampu agar mendapat legalitas pernikahan serta menyemarakkan HUT Kota Yogyakarta yang ke-261.

Lukman menjabarkan, membawa mobil pemadam berbeda ketimbang truk biasa. Ketika mengerem mendadak maka air di tangki akan mendorong ke depan.

Sehingga gaya dorongnya bukan dari bobot truk yang berat tapi juga air. Jika sopir tidak ahli maka mobil tidak bisa berhenti dan akan menabrak benda di depannya.

“Karena biasa kalau bawa mobil damkar itu ketika mengerem akan ada terasa dorongan air. Karena itu harus ada pertimbangan. Sopir itu harus benar-benar bisa mengukur kecepatan dan kepadatan lalu-lintas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com