Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Berpapasan dengan Mobil di Tanjakan Sitinjau Lauik, Siapa yang Harus Mengalah?

Kompas.com - 07/05/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Saat melewati jalan dengan kontur pegunungan seringkali melewati jalan menanjak dan menurun, bahkan berpapasan dengan kendaraan lain yang lebih besar.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @galeri.tanjakan.sitinjau, Senin (6/5/2024), yang memperlihatkan sebuah truk yang jalan kesulitan melewati Tanjakan Sitinjau Lauik, di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mita Alfia (@galeri.tanjakan.sitinjau)

Ketika melewati tanjakan, truk terlihat kesulitan karena berpapasan dengan mobil lain dari arah berlawanan. Ini membuat truk hampir kehilangan traksi karena harus berhenti di tanjakan yang menikung.

Terlihat juga truk harus mundur sedikit untuk menghindari mobil dari arah berlawan yang akan turun.

Bahkan, kejadian seperti itu ternyata seringkali terjadi di Tanjakan Sitinjau Lauik, di mana masih banyak pengemudi yang kurang paham mana kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan menanjak dan menurun.

Sering sekali terjadi,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Regulasi Baru MotoGP 2027, Mesin 850cc dan Holshot Terlarang

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, secara teori kendaraan yang ingin menanjak harus didahulukan dan mobil yang ingin trun harus memberi jalan.

“Ini karena kendaraan yang menanjak butuh usaha lebih besar, terutama di tanjakan yang panjam dan curam,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

“Bukan masalah benar atau salah, tapi harus dilihat faktor bahayanya. Kalau truk tersebut gagal mundur, maka mobil yang di bawahnya bisa tertabrak akibat truk meluncur tanpa kendali,” tambahnya.

Baca juga: Regulasi Baru MotoGP 2027, Mesin 850cc dan Holshot Terlarang

Selain itu, prioritas kendaraan yang akan menanjak sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 111. Berikut bunyinya,

"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau